6 Tahun Penjara dan Denda 1 M untuk Bambang Irianto


Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama enam tahun dengan denda Rp 1 miliar kepada mantan Wali Kota Madium Bambang Irianto. Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurungan sembilan tahun penjara. Yang digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Tipikor surabaya di juanda siduarjo, Selasa (22/08/2017).
"Menjatuhkan vonis terhadab terdakwa,dengan pidana penjara selama enam tahun, dan denda Rp 1 miliar. Dan jika tidak membayar denda maka akan dijatuhi tambahan kurungan selama 4 bulan," ujar Hakim Ketua Unggul Warsito Mukti saat membacakan vonisnya dikututip dari tribunnnews.com (22/08/2019).
Dikutip dari nasional.tempo.co(22/08/2019), Ketua Hakim Unggul Warsito juga mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tidakan pidana korupsi sebagaimana tuntutan jaksa KPK.
Majelis hakim menganggap terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindakan pidana korupsi selama menjadi Wali Kota Madium sebagaimana dakwaan KPK, yakni korupsi proyek Pasar Besar Madium, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang selama periode 2009-2016.

Comments